get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum 3 Terdakwa Dana Siluman DPRD NTB Siapkan Saksi Ahli dari Luar Daerah

Hakim Tolak Pembacaan Pernyataan Saksi yang Diajukan Jaksa di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:04 WIB
header img
Ketua Majelis Hakim Dewi Satini menolak pembacaan keterangan saksi dalam sidang kasus dana siluman DPRD NTB karena saksi belum disumpah, Rabu (13/5/2026).(Foto: iNewslombok.id/Purnawarman).

LOMBOK, iNewsLombok.id – Persidangan dugaan korupsi gratifikasi kasus dana siluman DPRD NTB dengan terdakwa Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim berlangsung tegang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (13/5/2026).

Ketua Majelis Hakim, Dewi Satini, menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan keterangan salah satu saksi dalam persidangan. Penolakan itu dilakukan karena saksi yang dimaksud diketahui belum pernah disumpah sebelumnya.

“Sini surat keterangannya, ini sudah disumpah belum saksinya? Kalau belum tidak bisa dibacakan, harus dihadirkan,” tegas Hakim Dewi Satini di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan kepada jaksa terkait keterangan saksi tersebut diperuntukkan bagi terdakwa siapa. Jaksa menjelaskan bahwa keterangan itu berkaitan dengan terdakwa Indra Jaya Usman (IJU).

Namun situasi sidang sempat memanas ketika jaksa mengaku saksi sebenarnya sudah berada di sekitar lokasi pengadilan, tetapi mendadak tidak ditemukan saat akan dipanggil masuk ke ruang sidang.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut