get app
inews
Aa Text
Read Next : RDP dengan BUMD, DPRD NTB Soroti Pertumbuhan Ekonomi 3 Persen dan PAD Anjlok Rp300 Miliar

15 Anggota DPRD NTB yang Kembalikan Dana Siluman Belum Bisa Dipidana, Ini Kata Pakar Hukum Unram

Jum'at, 17 April 2026 | 12:15 WIB
header img
Dosen Hukum Universitas Mataram Prof Amirudin. (Foto: Istimewa)

“Berdasarkan fakta empiris, bahwa ke 15 anggota DPRD Provinsi NTB tersebut telah dengan suka rela atau kesadaran sendiri mengembalikan pemberian tersebut kepada aparat penegak hukum merupakan hakikat itikat baik yang tumbuh dari dalam diri ke 15 anggota DPRD Provinsi NTB tersebut,”tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam perspektif hukum perdata, pihak yang beritikad baik wajib mendapatkan perlindungan hukum. Sementara dalam hukum pidana, kondisi tersebut dapat diartikan sebagai tidak adanya niat jahat.

“Dalam kontek hukum pidana bahwa ke 15 anggota DPRD Provinsi NTB tersebut merupakan wujud dari hakikat mens rea artinya tidak adanya niat jahat,”ungkapnya.

Belum Terpenuhinya Unsur Tindak Pidana

Lebih lanjut, ia menilai bahwa dari sisi pembuktian unsur tindak pidana, kasus ini juga belum menunjukkan kepastian hukum yang kuat.

“Belum bisa dibuktikan apakah ke 15 anggota DPRD Prov NTB tersebut telah dengan suka rela atau kesadaran sendiri mengembalikan pemberian tersebut kepada aparat penegak hukum telah memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.

Dengan demikian, baik dari aspek niat maupun unsur delik, masih terdapat ruang besar untuk pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Berdasarkan analisis yuridis yang disampaikan, Amiruddin menyimpulkan bahwa 15 anggota DPRD NTB yang telah mengembalikan dana tersebut belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Maka secara yuridis terhadap ke 15 anggota DPRD Provinsi NTB tersebut telah dengan suka rela atau kesadaran sendiri mengembalikan pemberian tersebut kepada aparat penegak hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ungkapnya.

Ia menegaskan, ketiadaan mens rea atau niat jahat menjadi faktor utama dalam sistem pertanggungjawaban pidana.

“Karena tidak ada mens rea atau niat jahat yang menjadi sarat utama dalam sistem pertanggungjawaban pidana,”terangnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut