Nasib 15 Anggota DPRD NTB di Ujung Tanduk: LPSK Ogah Beri Perlindungan
LOMBOK, iNewsLombok.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terlibat dalam kasus gratifikasi. Kendati demikian, LPSK menegaskan tetap akan memantau secara intensif perkembangan penanganan perkara yang menyeret sejumlah anggota dewan tersebut.
“Kami akan terus memantau kasus itu (gratifikasi DPRD NTB),” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Kamis (5/2/2026).
Susilaningtias mengungkapkan, terdapat tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebenarnya berpeluang memperoleh perlindungan dari LPSK. Namun hingga kini, ketiganya belum mengajukan permohonan resmi.
”Asalkan mereka mengajukan diri sebagai JC (Justice Collaborator),” jelasnya.
Tiga tersangka dalam perkara gratifikasi ini masing-masing adalah Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, M Nashib Ikroman dari Partai Perindo, serta Hamdan Kasim dari Partai Golkar.
Menurut Susilaningtias, syarat utama bagi tersangka agar bisa mendapatkan perlindungan LPSK adalah bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan membuka peran pihak lain yang terlibat. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Editor : Purnawarman