15 Anggota DPRD NTB yang Kembalikan Dana Siluman Belum Bisa Dipidana, Ini Kata Pakar Hukum Unram
LOMBOK, iNewsLombok.id - Pakar hukum dari Universitas Mataram, Prof. Dr. Amiruddin, memberikan pandangan hukum terkait dugaan penerimaan dana siluman oleh 15 anggota DPRD Provinsi NTB.
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a.
Menurutnya, dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat unsur kesengajaan (dolus/mens rea) atau kealpaan (culpa), serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
“ Pertanggungjawaban pidana 15 anggota DPRD Provinsi NTB yang di duga penerima dana siluman bertumpu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a KUHP Nasional,” jelasnya.
Amiruddin mengajukan dua pertanyaan mendasar dalam melihat kasus ini, yakni apakah terdapat mens rea dari para anggota DPRD tersebut, serta apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Dari sisi legal opinion terhadap pertanyaan pertama, ia menilai bahwa tindakan pengembalian dana oleh 15 anggota DPRD NTB kepada aparat penegak hukum menjadi indikator penting.
“Berdasarkan fakta empiris, bahwa ke 15 anggota DPRD Provinsi NTB tersebut telah dengan suka rela atau kesadaran sendiri mengembalikan pemberian tersebut kepada aparat penegak hukum merupakan hakikat itikat baik yang tumbuh dari dalam diri ke 15 anggota DPRD Provinsi NTB tersebut,”tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam perspektif hukum perdata, pihak yang beritikad baik wajib mendapatkan perlindungan hukum. Sementara dalam hukum pidana, kondisi tersebut dapat diartikan sebagai tidak adanya niat jahat.
“Dalam kontek hukum pidana bahwa ke 15 anggota DPRD Provinsi NTB tersebut merupakan wujud dari hakikat mens rea artinya tidak adanya niat jahat,”ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa dari sisi pembuktian unsur tindak pidana, kasus ini juga belum menunjukkan kepastian hukum yang kuat.
“Belum bisa dibuktikan apakah ke 15 anggota DPRD Prov NTB tersebut telah dengan suka rela atau kesadaran sendiri mengembalikan pemberian tersebut kepada aparat penegak hukum telah memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.
Dengan demikian, baik dari aspek niat maupun unsur delik, masih terdapat ruang besar untuk pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan analisis yuridis yang disampaikan, Amiruddin menyimpulkan bahwa 15 anggota DPRD NTB yang telah mengembalikan dana tersebut belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Maka secara yuridis terhadap ke 15 anggota DPRD Provinsi NTB tersebut telah dengan suka rela atau kesadaran sendiri mengembalikan pemberian tersebut kepada aparat penegak hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ungkapnya.
Ia menegaskan, ketiadaan mens rea atau niat jahat menjadi faktor utama dalam sistem pertanggungjawaban pidana.
“Karena tidak ada mens rea atau niat jahat yang menjadi sarat utama dalam sistem pertanggungjawaban pidana,”terangnya.
Editor : Purnawarman