15 Anggota DPRD NTB yang Kembalikan Dana Siluman Belum Bisa Dipidana, Ini Kata Pakar Hukum Unram
LOMBOK, iNewsLombok.id - Pakar hukum dari Universitas Mataram, Prof. Dr. Amiruddin, memberikan pandangan hukum terkait dugaan penerimaan dana siluman oleh 15 anggota DPRD Provinsi NTB.
Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a.
Menurutnya, dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat unsur kesengajaan (dolus/mens rea) atau kealpaan (culpa), serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
“ Pertanggungjawaban pidana 15 anggota DPRD Provinsi NTB yang di duga penerima dana siluman bertumpu pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 huruf a KUHP Nasional,” jelasnya.
Amiruddin mengajukan dua pertanyaan mendasar dalam melihat kasus ini, yakni apakah terdapat mens rea dari para anggota DPRD tersebut, serta apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Dari sisi legal opinion terhadap pertanyaan pertama, ia menilai bahwa tindakan pengembalian dana oleh 15 anggota DPRD NTB kepada aparat penegak hukum menjadi indikator penting.
Editor : Purnawarman