get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Fraksi DPRD NTB Setujui Perda SOTK Inisiatif Gubernur Iqbal, PPP Absen

Ketua Pansus SOTK: Perubahan Nama Dua Badan, Efisiensi Capai Rp195 Miliar

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:57 WIB
header img
Ketua Pansus SOTK: Perubahan Nama Dua Badan, Efisiensi Capai Rp195 Miliar. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD NTB, Hamdan Kasim, menyatakan bahwa pembahasan akhir terkait SOTK akan segera dilaporkan dalam rapat paripurna minggu ini. Ia memastikan tidak ada perubahan signifikan, kecuali perubahan nama dua instansi daerah, yakni BPKAD dan Bapenda.

“Revieu dan penilaian terakhir dilaporkan ke paripurna. Tidak ada perubahan, di dua badan hanya perubahan judul. BPKAD menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah karena ada Permendagri. Hanya menghapus kata pengelolaannya, fungsi tetap, tidak berpengaruh. Badan Pendapatan Daerah permintaan Permendagri dari Bapenda,” jelas Hamdan, Rabu (11/6/2025).

Perubahan Nama Sesuai Regulasi Kemendagri

Dua perubahan nama yang dilakukan berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri:

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kini disebut Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap dalam nomenklatur yang sama, namun dipertegas mengikuti arahan Kemendagri.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut