Ketua Pansus SOTK: Perubahan Nama Dua Badan, Efisiensi Capai Rp195 Miliar

LOMBOK, iNewsLombok.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD NTB, Hamdan Kasim, menyatakan bahwa pembahasan akhir terkait SOTK akan segera dilaporkan dalam rapat paripurna minggu ini. Ia memastikan tidak ada perubahan signifikan, kecuali perubahan nama dua instansi daerah, yakni BPKAD dan Bapenda.
“Revieu dan penilaian terakhir dilaporkan ke paripurna. Tidak ada perubahan, di dua badan hanya perubahan judul. BPKAD menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah karena ada Permendagri. Hanya menghapus kata pengelolaannya, fungsi tetap, tidak berpengaruh. Badan Pendapatan Daerah permintaan Permendagri dari Bapenda,” jelas Hamdan, Rabu (11/6/2025).
Dua perubahan nama yang dilakukan berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kini disebut Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tetap dalam nomenklatur yang sama, namun dipertegas mengikuti arahan Kemendagri.
Hamdan menyebut, DPRD NTB telah melakukan studi komparatif ke dua provinsi besar, yaitu Jawa Timur dan DKI Jakarta, untuk melihat implementasi perda SOTK yang mereka miliki sebagai referensi terbaik.
“Kemudian SOTK kita lakukan studi komparatif ke Jawa Timur dan DKI, karena mereka punya perda SOTK,” ujarnya.
Pansus telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPRD untuk mengagendakan pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus). Rapat paripurna rencananya akan digelar pada 23, 24, dan 25 Juni 2025.
“Terakhir bersurat ke pimpinan untuk diagendakan Banmus, jadwal tanggal 23, 24, dan 25 akan diparipurnakan rencananya,” terang Hamdan.
Hamdan berharap, setelah perda ini disahkan, Gubernur NTB dapat segera menunjuk pimpinan OPD secara selektif, profesional, dan bebas dari masalah hukum.
“Setelah pansus ini selesai berharap ke gubernur, tentu sangat dibutuhkan driver nahkoda yang tepat di dinas terkait. Betul-betul selektif menempatkan orang. OPD bukan soal gemuk atau kurus. Termasuk yang bermasalah hukum, selektif orang kapabel,” tegasnya.
Salah satu manfaat dari restrukturisasi SOTK ini adalah efisiensi anggaran hingga Rp195 miliar. Dana ini berasal dari penggabungan beberapa OPD dan perampingan struktur, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Perampingan kita bisa efisiensi Rp195 miliar dari penggabungan ini. Insya Allah bulan Juni sudah selesai. Cepat beuti kontes open bidding untuk cepat bekerja,” ujarnya.
Open bidding yang disebut Hamdan mengacu pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemprov NTB yang akan dilakukan setelah Perda SOTK disahkan.
Perampingan OPD ini sejalan dengan instruksi Presiden untuk mengefisienkan birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
DPRD NTB juga sedang mendorong sistem evaluasi kinerja OPD pasca perampingan agar penggunaan anggaran lebih terukur.
Editor : Purnawarman