Santri Tewas dalam Kebakaran Ponpes Lombok Tengah, Polda NTB Nyatakan Berkas Tersangka MR P-21
LOMBOK, iNewsLombok.id - Penanganan kasus tiga santri yang menjadi korban kebakaran di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki tahapan baru.
Berkas perkara tersangka anak berinisial MR (15) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dengan status tersebut, penyidik Polda NTB selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati membenarkan perkembangan tersebut.
“Jadi, tersangka anak tinggal tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” kata Ni Made di Mataram, Senin (7/9/2026).
Setelah pelimpahan tahap II, perkara MR selanjutnya berada di tangan penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berbeda dengan perkara MR, berkas tersangka AMR (55), pimpinan pondok pesantren, belum dinyatakan lengkap.
Kejaksaan Tinggi NTB telah mengembalikan berkas perkara AMR kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi. Penyidik diminta memperdalam keterangan sejumlah saksi, khususnya dari lingkungan pondok pesantren, serta melengkapi perhitungan restitusi bagi korban.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi dari lingkungan pondok pesantren serta melengkapi perhitungan restitusi bagi korban,” ujarnya.
Dengan demikian, proses hukum terhadap AMR masih berada pada tahap penyempurnaan berkas sebelum kembali diserahkan kepada jaksa peneliti.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. Namun, Polda NTB kemudian mengambil alih penanganan perkara melalui Direktorat PPA-PPO sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPR RI.
Dalam proses sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 20 saksi. Mereka terdiri atas korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, dan ahli kedokteran.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti serta dokumen pendukung, hingga melakukan gelar perkara sebelum menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah AMR (55), selaku pimpinan pondok pesantren, dan MR (15), anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Sebelum proses pemberkasan berlanjut, penyidik melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian pada Rabu (29/7/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka memperagakan sedikitnya 50 adegan yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran pada 13 Desember 2025.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
Dari hasil rekonstruksi, polisi menyatakan belum menemukan tindakan yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari MR untuk membakar korban. Peristiwa tersebut lebih mengarah pada insiden kebakaran.
Peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 tersebut mengakibatkan tiga santri menjadi korban.
Dua santri mengalami luka bakar, sedangkan satu santri lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis pada Februari 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan anak dan dugaan kealpaan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia.
Menurut data Kejaksaan dan kepolisian, ketentuan yang digunakan dalam perkara ini antara lain Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, dugaan kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia juga dikaitkan dengan Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan dinyatakannya berkas MR lengkap, proses perkara tersangka anak kini memasuki tahap pelimpahan kepada penuntut umum. Sementara itu, penyidik masih harus memenuhi petunjuk jaksa untuk menyempurnakan berkas perkara AMR.
Perkembangan tersebut membuat penanganan kasus tiga santri terbakar di Lombok Tengah berjalan melalui dua tahapan pemberkasan yang berbeda, sesuai status kelengkapan masing-masing perkara.
Editor: Purnawarman