Dari hasil penyidikan diketahui para pelaku menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp. Pemesan cukup mengirimkan data kendaraan, kemudian para tersangka mencetak STNK palsu sesuai informasi yang diterima sebelum menyerahkannya kepada pelanggan.
Polisi mengungkap tarif pembuatan dokumen ilegal tersebut bervariasi tergantung jenis kendaraan.
"Tarif pembuatan STNK palsu dipatok sebesar Rp750.000 untuk sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan biaya mulai Rp1 juta," kata Kombes Arisandi.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa satu unit kendaraan, laptop, printer, sejumlah telepon genggam, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi STNK palsu.
Selain itu, polisi turut mengamankan sampul STNK, cap stempel, contoh hasil cetakan STNK, notice pajak yang diduga palsu, hingga rekaman percakapan transaksi antara pemesan dengan para tersangka yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) KUHP terhadap pembuat dokumen palsu, Pasal 391 ayat (2) KUHP terhadap pengguna dokumen palsu, serta Pasal 21 huruf a dan b KUHP bagi pihak yang diduga membantu tindak pidana tersebut. Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda menggunakan jasa pembuatan dokumen kendaraan ilegal karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan membuka peluang terjadinya kejahatan lain.
"Pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung tindak kejahatan lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak menggunakan jasa pembuatan dokumen ilegal," ucapnya.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas agar memeriksa kesesuaian nomor rangka, nomor mesin, STNK, dan BPKB melalui Samsat maupun layanan resmi kepolisian. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik pembuatan maupun peredaran dokumen kendaraan palsu.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
