LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan rapat tertutup bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal dan pimpinan DPRD NTB pada Rabu (2/9/2026) merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) untuk memperkuat pencegahan korupsi di daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pertemuan tersebut merupakan agenda pendampingan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Menurutnya, kegiatan serupa juga dilakukan KPK terhadap pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.
"Betul (rapat tertutup, red) giat tersebut dalam kerangka pendampingan dan pengawasan KPK melalui fungsi korsup, untuk semua pemda, termasuk di wilayah NTB," terangnya, Rabu (2/9/2026).
Budi sekaligus membantah adanya agenda lain di balik pertemuan tertutup tersebut. Ia menegaskan kegiatan KPK bersama jajaran Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB berada dalam koridor pencegahan.
"Konteksnya pencegahan," ungkapnya.
KPK Perkuat Pencegahan di Pemerintah Daerah
Kegiatan koordinasi dan supervisi menjadi salah satu instrumen KPK untuk mendorong pemerintah daerah memperbaiki tata kelola sekaligus menutup celah yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Dalam pelaksanaannya, KPK melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah, termasuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.
KPK dalam laporan tahunannya menyebut pendekatan tersebut dilakukan melalui pendampingan pada sejumlah area intervensi tata kelola pemerintahan daerah.
KPK juga memiliki mandat melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi, melakukan supervisi, menjalankan langkah pencegahan, serta memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
Rapat Digelar di Kantor Gubernur NTB
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Gedung Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Mataram. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua bersama jajaran, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal hadir bersama pimpinan DPRD NTB dan jajaran terkait.
Pertemuan berlangsung tertutup sehingga materi pembahasan tidak seluruhnya disampaikan kepada publik.
Sejumlah laporan media lokal menyebut agenda tersebut berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Bagi pemerintah daerah, pendampingan KPK melalui fungsi korsup diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, bukan semata-mata menunggu terjadinya perkara pidana.
Dalam konteks NTB, pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan antara eksekutif dan legislatif agar penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Dengan penegasan KPK bahwa rapat tersebut murni dalam konteks pencegahan, pertemuan antara KPK, Pemprov NTB, dan DPRD NTB diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
