Polda NTB Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 juta

iNews.id
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan STNK di Mataram. Empat tersangka diamankan bersama peralatan cetak dokumen palsu. (Foto: Dok. Polri)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di Kota Mataram. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pembuat, pihak yang membantu, hingga pengguna dokumen kendaraan bermotor palsu.

Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Kamis (23/7/2026).

"Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu," ujar Kombes Arisandi.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026 terkait dugaan pemalsuan STNK di kawasan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

"Berbekal laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka," katanya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network