Polda NTB Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK Senilai Rp10,2 Miliar
LOMBOK, iNewsLombok.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, KBP FX. Endriadi, S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK se-Provinsi NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai total mencapai Rp10.200.000.000.
“Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mebel untuk 40 SMK se Provinsi NTB, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp 10.200.000.000,” ungkap Endriadi.
Proyek pengadaan tersebut berlangsung dalam rentang waktu Juni hingga November 2022. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya 65 orang saksi serta lima orang ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli teknik hingga ahli pidana. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kontrak dan pelaksanaan proyek.
Editor : Purnawarman