LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan tidak terdapat perbedaan data terkait tindak lanjut atas temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI APBD NTB 2025 senilai Rp10,4 miliar. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya persepsi publik yang membandingkan pernyataan Juru Bicara Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dengan Kepala Inspektorat NTB Budi Herman.
Juru Bicara Gubernur NTB Akhsanul Khalik menjelaskan bahwa perbedaan persepsi yang berkembang disebabkan karena kedua pihak membahas objek pemeriksaan yang berbeda.
"Perbedaan persepsi yang berkembang di ruang publik muncul karena kedua penjelasan tersebut membahas objek yang berbeda, sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Ia mengatakan klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai informasi yang berkembang.
Menurutnya, pernyataan yang sebelumnya disampaikan tidak membahas seluruh temuan BPK, melainkan hanya sebagian rekomendasi yang telah ditindaklanjuti.
Objek yang dimaksud adalah temuan BPK mengenai pengelolaan retribusi daerah pada tujuh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
"Karena itu, penjelasan yang kami sampaikan juga fokus pada tindak lanjut atas temuan di tujuh UPTD tersebut. Pernyataan itu tidak dimaksudkan untuk menggambarkan progres penyelesaian seluruh rekomendasi BPK terhadap Pemerintah Provinsi NTB,"ungkapnya.
Sementara itu, penjelasan Kepala Inspektorat Provinsi NTB Budi Herman, kata dia, membahas perkembangan penyelesaian seluruh rekomendasi BPK yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025.
Lingkup laporan tersebut mencakup seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga cakupannya jauh lebih luas dibandingkan penjelasan yang disampaikan sebelumnya mengenai tujuh UPTD.
"Dengan demikian, kedua pernyataan tersebut berada dalam konteks yang berbeda. Sedangkan Inspektorat menyampaikan progres penyelesaian seluruh rekomendasi BPK. Karena objek yang dibahas berbeda, tentu tidak tepat jika kemudian disimpulkan terdapat perbedaan data ataupun lemahnya komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB," tegasnya.
Pengamat politik Dr. Alfisahrin menyoroti perbedaan pernyataan antara Inspektur Provinsi NTB Budi Herman bahwa baru 35 persen temuan LHP BPK APBD NTB tahun 2025 yang diselesaikan sedangkan Juru Bicara (Jubir) Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyebut sudah ditindak lanjunti semua terkait hasil temuan kelebihan bayar Rp10,4 Miliar.
Menurut Alfi, munculnya dua pernyataan yang berbeda mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola komunikasi pemerintahan di lingkungan Pemprov NTB.
"Perbedaan pernyataan Inspektur Provinsi NTB Budi Herman dan juru bicara Pemprov NTB Ahsanul Halik terkait tindak lanjut hasil temuan BPK RI yang berbeda. Bagi saya menunjukan dua hal mendasar. Pertama, ada kesan komuniksi publik pemerintah daerah masih lemah dan belum sinergi dengan stake holder lain," ujar Alfi, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai persoalan kedua adalah belum optimalnya koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan dan penyampaian data kepada publik.
"Kedua, koordinasi antar instansi terkait data belum tertata baik sehingga tidak terintegrasi. Inikan temuan BPK objek dan isunya sama soal pengelolaan retribusi daerah di sejumlah OPD. Tetapi kok bisa berbeda pernyataan inspektur dan jubir Pemprov NTB," katanya.
Alfi menegaskan, kondisi seperti ini seharusnya tidak terjadi karena dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Ini sebaiknya tidak boleh terjadi. Karena akan menimbulkan asumsi negatif dan kebingungan publik sehigga mengurangi kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan. Inspektur NTB mengatakan bahwa temuan BPK baru 35 persen ditindaklanjuti tetapi Jubir Pemprov justru sebaliknya mengatakan temuan sudah ditindaklanjuti semua. Sehingga ada kontradiksi," ujarnya.
Ia berharap ke depan seluruh perangkat Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan data yang sama agar tidak menimbulkan multitafsir.
"Saya harap ke depan komunikasi politik Pemprov NTB harus satu suara dan berbasis data. Meskipun, temuan BPK bukan berarti otomatis ada indikasi tindak pidana tetapi tidak boleh diaggap sepele. Namun, harus ditindaklanjuti secara serius, dengan begitu publik dapat menilai bahwa komitmen terhadap good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik bisa diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar perbedaan narasi," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi NTB tetap membuka ruang terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kritik adalah bagian penting dalam demokrasi. Namun, komunikasi publik yang baik tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan informasi dipahami secara utuh. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB akan terus mengedepankan keterbukaan, dialog, dan tabayyun dalam setiap komunikasi publik. Tujuan kita sama, yaitu menghadirkan pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,"ungkapnya.
Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Rekomendasi BPK merupakan instrumen untuk memperbaiki tata kelola keuangan pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Persentase penyelesaian rekomendasi BPK juga menjadi salah satu indikator kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Semakin tinggi tingkat penyelesaiannya, semakin baik pula komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem administrasi, pengelolaan aset, serta pelayanan publik.
Pemprov NTB menyatakan akan terus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah agar seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga transparansi kepada masyarakat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
