Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU, Penyidikan Resmi Diambil Alih

iNews.id/Purnawarman
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi dan TPPU serta menerima pelimpahan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri. (Foto: Aldhi Candra Setiawan/iNews.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke tahap penyidikan. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) sekaligus. Selain itu, Kejagung juga telah menerima penyerahan barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai bagian dari proses pengalihan penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan sprindik menjadi dasar hukum bagi penyidik Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan.

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, tiga sprindik tersebut masing-masing memiliki objek perkara yang berbeda.

Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network