JAKARTA, iNewsLombok.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Sony diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah lembaganya melakukan penilaian terhadap seluruh persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Hasilnya, Sony dinilai tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status sebagai justice collaborator.
"Jadi Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Pelindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025," kata Susi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar, termasuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih dominan dalam suatu tindak pidana terorganisasi.
Empat Alasan LPSK Menolak Permohonan JC
LPSK mengungkapkan terdapat sejumlah alasan yang membuat permohonan Sony Sonjaya tidak dapat dikabulkan.
Pertama, keterangan yang disampaikan Sony belum dinilai memiliki nilai strategis untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam perkara dugaan korupsi MBG.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
