LOMBOK, iNewsLombok.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penusukan terhadap dua remaja yang sempat viral di media sosial. Kurang dari 2x24 jam setelah kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim berhasil menangkap lima terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Udayana, Kota Mataram.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 12 Juli 2026. Dua remaja menjadi korban penusukan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). Keduanya mengalami luka tusuk di bagian punggung kanan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (14/7/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku, terdiri dari seorang dewasa berinisial SD serta empat anak berinisial ZK, FT, IJ, dan DN.
"Saat ini para terduga masih menjalani pemeriksaan intensif. Selain mengamankan para pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, sebilah celurit, serta pakaian yang dikenakan para terduga," ujar Kapolresta.
Diduga Salah Sasaran karena Terpengaruh Miras
Hasil penyelidikan sementara mengungkap aksi penyerangan tersebut diduga dipicu kesalahpahaman. Para pelaku disebut berniat mencari seseorang yang diduga telah mengganggu teman perempuan mereka.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
