LOMBOK, iNewsLombok.id - Aktivitas pengawasan lembaga penyiaran di Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam tidak berjalan optimal setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menonaktifkan 21 tenaga kontrak.
Dampaknya, lembaga independen tersebut kini mengalami keterbatasan sumber daya manusia, terutama tenaga pemantau siaran yang menjadi ujung tombak pengawasan.
Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, mengatakan penonaktifan puluhan tenaga kontrak dilakukan menyusul adanya telaahan dari Inspektorat yang berkaitan penonaktifan tenaga kontrak. Kebijakan tersebut membuat sebagian besar aktivitas operasional KPID tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita mitra Kominfo. Setelah KPID menonaktifkan 21 tenaga kontrak berdasarkan telaahan inspektorat. Sampai saat ini belum ada solusi," terangnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Ajeng, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPID sebagai lembaga yang mengawasi isi siaran radio maupun televisi di NTB.
"Penyebab belum ada solusi dan langkah apa yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga KPID tidak dapat menjalankan tupoksinya," ungkapnya.
Editor : Purnawarman
