Setiap calon pekerja migran diwajibkan menyetor biaya pendaftaran dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta. Dari praktik tersebut, penyidik menduga tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp95 juta.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka memberikan pelatihan bahasa Jepang, membagikan seragam, hingga kartu identitas peserta pelatihan sehingga seolah-olah seluruh proses berlangsung secara resmi.
Namun, janji keberangkatan ke Jepang tidak pernah terealisasi. Para korban justru berkali-kali dipindahkan dari satu lokasi penampungan ke tempat lain tanpa adanya kepastian jadwal keberangkatan.
"Modusnya sama, mulai dari perekrutan, pelatihan hingga janji penempatan kerja. Namun para korban justru dipindah-pindahkan tanpa adanya kejelasan keberangkatan," kata Ni Made Pujewati.
Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak 2025. Dalam perkara sebelumnya tercatat terdapat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru mengungkap sedikitnya enam korban dengan pola perekrutan yang sama.
Seluruh korban diketahui merupakan laki-laki yang dijanjikan bekerja di sektor pertanian di Jepang. Polisi menduga jumlah korban sesungguhnya jauh lebih banyak.
Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, tempat penampungan yang dikelola tersangka pernah dihuni lebih dari 40 orang. Atas dasar itu, Polda NTB membuka peluang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Hotline pengaduan telah kami siapkan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Saat ini AR telah ditahan di Lapas Perempuan Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka pernah tersangkut perkara serupa sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara paling lama 15 tahun disertai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, penempatan PMI hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin resmi dari pemerintah dan seluruh proses rekrutmen wajib memenuhi persyaratan administrasi serta perlindungan hukum bagi calon pekerja.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan legalitas lembaga penyalur pekerja migran sebelum melakukan pendaftaran, termasuk memeriksa izin operasional perusahaan dan status penempatannya melalui instansi pemerintah yang berwenang. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO yang berkedok penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
