JAKARTA, iNewsLombok.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usai penetapan status hukum tersebut, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung. Ia kemudian digiring penyidik menuju mobil tahanan dengan kondisi tangan diborgol.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah sebelumnya posisi Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyebut dugaan praktik jual-beli titik dapur MBG menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan pergantian tersebut.
“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Dudung mengatakan Presiden Prabowo telah menerima berbagai informasi mengenai pelaksanaan program MBG dan melakukan evaluasi sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, Presiden tidak serta-merta mencopot pejabat tanpa melalui proses pengamatan dan pertimbangan berdasarkan laporan yang diterima.
“Saya punya keyakinan bahwa Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisis, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” ucap Dudung.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi pelajar dan kelompok rentan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah membangun jaringan dapur penyedia makanan bergizi yang menjadi pusat distribusi makanan.
Sistem titik dapur tersebut menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan penyediaan makanan, rantai pasok, serta distribusi kepada penerima manfaat. Karena itu, pengelolaan titik dapur menjadi perhatian dalam pengawasan program.
Kejagung masih mendalami dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
