Brigjen Aktif LMI di BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Modus Atur Penjualan Ompreng
JAKARTA, iNewsLombok.id – Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru terkait dugaan pengaturan penjualan ompreng atau food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Lalu Muhammad Iwan Mahardan atau LMI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam perkara tersebut. Saat ini, LMI diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya,” kata Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dipakai sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG. Dalam praktiknya, harga penjualan alat tersebut disebut telah ditentukan lebih dulu.
“Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu,” ujar Syarief.
Editor: Purnawarman