Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Aktif LMI Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Pernah Aktif di Polda NTB
JAKARTA, iNewsLombok.id - Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka terbaru adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), perwira tinggi Polri aktif yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN pernah aktif di Auditor Madya TK III Itwasda Polda NTB.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya,” kata Syarief.
Menurut penyidik, LMI diduga memiliki peran dalam skema pengadaan perlengkapan program MBG, khususnya alat makan berupa food tray atau ompreng untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia disebut meminta dua saksi berinisial YCS dan RD membentuk perusahaan yang kemudian diarahkan menjual ompreng kepada calon mitra SPPG.
Syarief menjelaskan, penjualan tersebut diduga sudah diatur sedemikian rupa, termasuk penentuan harga yang telah ditetapkan oleh LMI.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, harga itu diduga tidak murni untuk kebutuhan pengadaan barang, tetapi juga memuat jatah tertentu yang berkaitan dengan proses persetujuan titik atau mitra SPPG.
Editor: Purnawarman