6 Tersangka Kasus Narkoba yang Seret Eks Kapolres Bima Kota Dipindah ke Bareskrim Polri

iNews.id/Purnawarman
Ilustrasi, Kantor Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsLombok.id – Enam tersangka kasus narkoba yang berkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi dipindahkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Markas Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Salah satu tersangka yang turut dibawa adalah mantan Kasatresnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan pendalaman kasus dan konfrontasi keterangan antar tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.

"Ya, sekarang kami bawa semua ke sini. Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing ini, kesaksian," ucap Eko Hadi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Penanganan Terpadu Mabes Polri dan Polda NTB

Eko menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terpadu antara Polda NTB dan Mabes Polri, mengingat kasus ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan narkotika yang lebih luas.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network