“Sama saja, Polda, Polres, Mabes Polri, selama narkoba semua bersatu,” tuturnya.
Adapun enam tersangka yang kini diperiksa di Jakarta adalah Malaungi, Irfan, Herman, Yusril, serta dua perempuan bernama Anita dan Ais Setiawati. Mereka berasal dari dua klaster berbeda dalam perkara yang sebelumnya ditangani Polda NTB.
Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat
Nama Didik Putra Kuncoro sebelumnya menjadi sorotan setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Putusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Divisi Humas Polri.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Menurut Trunoyudo, Didik menerima putusan tersebut setelah sidang etik digelar. Saat ini, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
