JAKARTA, iNewsLombok.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus tiga orang tersangka baru yang masuk dalam jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap tersebut memiliki hubungan keluarga sangat dekat dengan Koh Erwin yakni istri dan anak-anaknya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Kabar mengenai penangkapan anggota keluarga bandar besar ini disampaikan langsung oleh Brigjen Eko kepada awak media di Jakarta pada Kamis 23 April 2026.
Ketiga orang itu yakni; Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri dari Koh Erwin. Kemudian, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang merupakan anak dari Koh Erwin.
"Ketiga Tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 'Koh Erwin' yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ucap Eko ketika itu.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
