JAKARTA, iNewsLombok.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Salah satu nama yang mencuat adalah Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara menyeluruh.
"Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika," kata Eko kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Deretan Tersangka dan Peran Mereka
Selain Didik Putra Kuncoro, empat tersangka lain yang turut ditetapkan adalah:
Malaungi (eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota)
Abdul Hamid alias Boy (bandar narkoba di Bima)
Alex Iskandar (adik kandung Ko Erwin)
Ais Setiawati (mantan istri Ko Erwin)
Kasus ini berakar dari jaringan narkotika yang dikendalikan oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan aparat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
