"Iya, betul (AKBP Catur)," ucap Kholid.
AKBP Catur sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum (Kasubdit III Reskrimum) Polda NTB dan dipercaya mengisi kekosongan jabatan Kapolres Bima Kota hingga proses pemeriksaan tuntas.
Terseret Kasus Narkoba Senilai Rp1 Miliar
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
AKP Malaungi Dipecat Tidak Hormat
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2).
Sebagai informasi, proses penonaktifan seorang kapolres umumnya dilakukan untuk menjamin objektivitas penyelidikan dan mencegah potensi konflik kepentingan selama pemeriksaan berlangsung. Dalam sistem kepolisian, pemeriksaan oleh Mabes Polri biasanya dilakukan jika kasus dinilai memiliki dampak besar secara institusional.
Kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian sendiri menjadi perhatian serius karena dinilai mencoreng citra penegakan hukum dan dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
