JAKARTA, iNewsLombok.id – Bareskrim Polri resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua buronan kasus narkotika, yakni Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hamid alias Boy disebut sebagai bandar narkoba yang sebelumnya diduga menyetorkan dana pengamanan hingga Rp8 miliar kepada mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Sebagian uang tersebut diduga diteruskan kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa proses pengejaran tengah dilakukan secara intensif.
"Bahwa DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Eko, Senin (2/3/2026).
Nama Boy Muncul dari Pemeriksaan Tersangka
Eko menjelaskan, nama Boy terungkap setelah penyidik memeriksa AKP Malaungi sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuannya, selama periode Juni hingga November 2025, ia menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Boy.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
