LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Dugaan korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2022 itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.
Keempat tersangka yang terlibat yakni AS, Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur periode 2020–2022; A, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan peralatan TIK; S, Direktur CV Cerdas Mandiri; serta MJ, marketing PT JP Press.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan selama enam bulan.
Kejari Lombok Timur tetapkan 4 tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook. iNewsLombok.id/Ramli Nurawang
“Perbuatan para tersangka AS, A, S, dan MJ yang secara bersama-sama melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp9.273.011.077,” ujar Ugik, Jumat (7/11/2025).
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 60 saksi, termasuk puluhan kepala sekolah, dua saksi ahli, serta meneliti dua dokumen utama. Untuk memastikan nilai kerugian negara, pihak kejaksaan juga menggandeng Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetjipto WS.
Modus Pengaturan Pemenang Tender
Menurut Ugik, keempat tersangka diduga telah melakukan pengaturan pemenang pengadaan barang sejak awal proses lelang melalui Katalog Elektronik (e-Katalog). AS disebut sudah berkomunikasi dengan S dan MJ untuk menentukan perusahaan mana yang akan dijadikan penyedia perangkat TIK.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
