LOMBOK TIMUR, iNewsLombok.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Proyek senilai Rp3,099 miliar yang bersumber dari APBD 2022 ini diduga diselewengkan sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, SH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025.
“Penetapan ini mengacu pada surat Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” terangnya.
Empat Orang Jadi Tersangka
Menurut Ugik, keempat tersangka memiliki peran berbeda:
AH → menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
MAF → sebagai pemilik manfaat perusahaan kontraktor.
SH → berperan sebagai peminjam perusahaan fisik.
M → bertindak sebagai pelaksana pekerjaan proyek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dua Tersangka Ditahan
Dari keempat tersangka, dua di antaranya, yakni MAF dan SH, langsung ditahan di Rutan Selong untuk 20 hari ke depan.
“Pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ugik.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, AH dan M, masih dalam proses dan akan segera menyusul menjalani penahanan.
Proyek dermaga Labuhan Haji seharusnya berfungsi untuk meningkatkan akses transportasi laut dan menunjang pariwisata Lombok Timur, namun kondisinya kini mangkrak dan rusak di beberapa bagian.
Dugaan penyimpangan muncul karena kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi meski dana telah dicairkan penuh.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena Dermaga Labuhan Haji sebelumnya juga pernah bermasalah dalam pembangunan tahap awal pada tahun-tahun sebelumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan ikut memantau perkembangan kasus ini karena menyangkut proyek strategis daerah.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait