KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji, Asosiasi Travel Diperiksa

iNews.id/Purnawarman
KPK ungkap dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji 2025, saksi dari asosiasi travel diperiksa terkait mekanisme pembayaran haji khusus. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Temuan tersebut muncul setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah pada Rabu (1/10/2025).

"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

Daftar Saksi yang Diperiksa

Dalam agenda pemeriksaan, KPK memanggil tujuh orang saksi dari berbagai asosiasi dan biro perjalanan haji:

Firman M. Nur – Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri)

M. Firman Taufik – Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh)

Syam Resfiadi – Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi)

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network