Karena kekecewaan yang terus-menerus, Sahrul menaikkan tuntutan kompensasi menjadi Rp2,5 miliar jika pembayaran dilakukan setelah Februari 2025.
Ia juga menyayangkan kerusakan vegetasi dan perubahan fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman oleh pengembang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait