LOMBOK, iNewsLombok.id - Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menyebut bahwa hari ini Senin (10/6/2024) Hahib Rizieq Shihab (HBS) bebas murni dari LP Jakarta Pusat.
"Per tanggal 10 Juni 2024, masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan an HBS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir, sehingga beliau secara resmi Bebas Murni,"terangnya dihubungi media ini.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menegaskan, kliennya sudah tak terikat lagi sebagai warga binaan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Azis mengatakan, bebas murni kliennya didasari atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait