JAKARTA, iNewsLombok.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap bandar narkotika Erwin Bin Iskandar alias Ko Erwin pada Kamis (26/2/2026). Ia diamankan saat berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan aliran dana dan perlindungan jaringan narkotika yang sebelumnya menyeret sejumlah anggota kepolisian di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyidikan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi.
"Dampak pengembangan perkara tersebut berimplikasi pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota, yang selanjutnya berujung pada penonaktifan dan pemberhentian terhadap Kapolres Bima Kota dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam Mabes Polri," ucap Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Nama Ko Erwin Muncul dalam Pengembangan Kasus
Dalam proses penyelidikan lanjutan, nama Ko Erwin muncul sebagai sosok yang diduga memiliki peran sentral dalam jaringan peredaran narkotika di Bima. Dugaan tersebut menguat setelah ditemukan indikasi adanya aliran dana dalam jumlah besar kepada oknum aparat untuk melindungi bisnis haram tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
