Diduga Setor Uang ke Eks Kapolres Bima Kota, Bareskrim Terbitkan DPO Buru Bandar Narkoba Koh Erwin

Putranegara Batubara/Purnawarman
DPO bandar narkoba Koh Erwin tersangka pemberi suap ke eks Kapolres Bima Kota. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id – Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika bernama Koh Erwin. Pria yang diketahui bernama asli Erwin Iskandar itu diduga memiliki keterkaitan dalam perkara suap yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Langkah pengejaran kini diambil alih langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mempercepat proses penangkapan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa status DPO telah resmi diterbitkan sejak Sabtu, 21 Februari 2026.

"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres

Dalam pengembangan kasus, Koh Erwin disebut-sebut menyetorkan uang dan barang bukti narkotika kepada eks Kapolres Bima Kota. Dugaan aliran dana dan barang haram tersebut kini masih dalam pendalaman penyidik untuk mengungkap jejaring yang lebih luas.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network