JAKARTA, iNewsLombok.id- Laporan dugaan penyerobotan tanah di Sumbawa yang dialami Sahrul Bosang tak kunjung usai. Sahrul, ahli waris pemilik lahan di Desa Moya, Kecamatan Moya Hilir, Kabupaten Sumbawa, mendesak agar kasusnya ditarik ke Polda NTB.
Dalam keterangannya pada Selasa, 29 Juli 2025, Sahrul menyampaikan dugaan penyerobotan tanah miliknya, yang kini telah menjadi perumahan HSR ke Polres Sumbawa.
Mediasi telah dilakukan antara Sahrul dan PT JWI, perusahaan pengembang yang diduga melibatkan warga negara asing keturunan Yaman.
Sahrul menyayangkan sikap pengembang, Syekh Ali, yang disebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini. Padahal, Syekh Ali sempat menawarkan kompensasi Rp1,5 miliar pada pertemuan di Bogor, 10 Maret 2022. Namun, Syekh Ali kabarnya telah pergi ke Pakistan setelah perumahan itu disegel polisi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait