Sahrul Bosang Desak Polda NTB Ambil Alih Kasus Tanah yang Diduga Libatkan WNA Yaman

Vitrianda Hilba Siregar
Laporan dugaan penyerobotan tanah di Sumbawa yang dialami Sahrul Bosang tak kunjung usai. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsLombok.id- Laporan dugaan penyerobotan tanah di Sumbawa yang dialami Sahrul Bosang tak kunjung usai. Sahrul, ahli waris pemilik lahan di Desa Moya, Kecamatan Moya Hilir, Kabupaten Sumbawa, mendesak agar kasusnya ditarik ke Polda NTB.

Dalam keterangannya pada Selasa, 29 Juli 2025, Sahrul menyampaikan  dugaan penyerobotan tanah miliknya, yang kini telah menjadi perumahan HSR  ke Polres Sumbawa

Mediasi telah dilakukan antara Sahrul dan PT JWI, perusahaan pengembang yang diduga melibatkan warga negara asing keturunan Yaman.

Sahrul menyayangkan sikap pengembang, Syekh Ali, yang disebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini. Padahal, Syekh Ali sempat menawarkan kompensasi Rp1,5 miliar pada pertemuan di Bogor, 10 Maret 2022. Namun, Syekh Ali kabarnya telah pergi ke Pakistan setelah perumahan itu disegel polisi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network