Polda NTB Didesak Ungkap Perusak Police Line di Lahan Sengketa Sumbawa

Vitrianda Hilba Siregar
Polda NTB didesak mengusut kasus dugaan perusakan police line (garis polisi) yang sebelumnya dipasang oleh penyidik Polres Sumbawa.. Foto: : Ist

JAKARTA, iNewsLombok.id -– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) didesak untuk segera turun tangan mengusut kasus dugaan perusakan police line (garis polisi) yang sebelumnya dipasang oleh penyidik Polres Sumbawa.

Garis polisi tersebut dipasang di lahan yang menjadi objek sengketa antara Sahrul Bosang dengan Syekh Ali, warga negara Yaman.

Lahan sengketa yang berlokasi di Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, NTB, ini telah dipasangi police line pada 1 Maret 2025 setelah Sahrul Bosang melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya pada 23 Juli 2022. Di lokasi tersebut, saat ini telah berdiri 39 unit bangunan perumahan HSR 

Praktisi hukum, Nurseylla Indra, S.H., menilai langkah Polres Sumbawa memasang garis polisi sudah tepat untuk menjaga lokasi sengketa. Namun, ia menyayangkan police line itu diduga dirusak oleh orang tak dikenal.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network