Dikecam! Polres Sumbawa Panggil 7 Media, PWI NTB Desak Cabut Surat Klarifikasi

Purnawarman
Polres Sumbawa panggil 7 media terkait dugaan pencemaran nama baik. PWI NTB menilai langkah ini ancam kebebasan pers dan desak pemanggilan dicabut. (Foto : Riant Subekti)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Langkah Polres Sumbawa yang memanggil klarifikasi tujuh media di Nusa Tenggara Barat (NTB) buntut laporan dugaan pencemaran nama baik dari seorang warga bernama Lusi, menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB.

Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menilai pemanggilan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

“Kami sayangkan, pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Sumbawa terhadap tujuh media di Provinsi NTB itu. Ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ikliludin dalam pesan tertulis, Kamis malam (21/8/2025).

Pemberitaan Dinilai Sesuai UU Pers

Iklil, jurnalis senior Radar Lombok, menilai berita yang dipersoalkan sudah memenuhi kaidah jurnalistik. Menurutnya, produk jurnalistik yang disajikan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Pandangan kami, wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 17),” ujarnya.



Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network