LOMBOK, iNewsLombok.id – Langkah Polres Sumbawa yang memanggil klarifikasi tujuh media di Nusa Tenggara Barat (NTB) buntut laporan dugaan pencemaran nama baik dari seorang warga bernama Lusi, menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB.
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menilai pemanggilan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
“Kami sayangkan, pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Sumbawa terhadap tujuh media di Provinsi NTB itu. Ini bisa menjadi alat pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi,” tegas Ikliludin dalam pesan tertulis, Kamis malam (21/8/2025).
Pemberitaan Dinilai Sesuai UU Pers
Iklil, jurnalis senior Radar Lombok, menilai berita yang dipersoalkan sudah memenuhi kaidah jurnalistik. Menurutnya, produk jurnalistik yang disajikan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Pandangan kami, wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 17),” ujarnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait