Kejati NTB Terima Laporan Dugaan Suap Proyek Alkes Rp42 Miliar di RSUD HL Manambai Abdulkadir

Purnawarman
Kejati NTB terima laporan dugaan suap Rp42 miliar proyek alkes RSUD Manambai Sumbawa, diduga ada penunjukan vendor tidak transparan. Gedung Kejati NTB/Antara

SUMBAWA, iNewsLombok.id - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di lingkup pelayanan publik kesehatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD H.L. Manambai Abdulkadir, Kabupaten Sumbawa.

Proyek bernilai lebih dari Rp42 miliar ini didanai dari sejumlah sumber anggaran, antara lain APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Supardin, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, ada laporannya (soal RS Manambai) sudah masuk,” ujar Supardin kepada wartawan pada Kamis (25/7/2025).

Supardin menambahkan bahwa laporan tersebut telah dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung. Namun pihaknya masih melakukan kajian awal sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Masih ditelaah oleh bidang pidsus,” ungkapnya.

Proyek Pengadaan Diduga Tak Transparan

Dalam laporan yang diterima Kejati NTB, disebutkan bahwa proyek pengadaan alkes mencakup 25 item, dengan rincian nilai yang cukup signifikan.

Pelapor menduga adanya penunjukan vendor yang tidak transparan, serta indikasi bahwa pemenang tender telah ditentukan sejak awal.

Beberapa item seperti dua unit ambulans dan genset sudah dikirim ke rumah sakit. Namun, sorotan utama mengarah pada proses pengadaan yang diduga kuat menyimpang dari prinsip akuntabilitas.

Rincian Pengadaan Bernilai Besar

Proyek di RSUD HL Manambai Abdulkadir mencakup beberapa item dengan nilai tinggi, antara lain:

  • Pediatric Center: Rp5,82 miliar
  • Radiologi Diagnostik: Rp1,47 miliar
  • Laboratorium (DAK): Rp1,37 miliar
  • Radiologi (DAK): Rp1,38 miliar
  • Ruang Rawat Inap dan Rawat Jalan: Rp142 juta
  • Ruang Operasi dan ICU: Rp2,75 miliar
  • Ruang TB-Paru: Rp449 juta
  • Belanja Obat dan BMHP: Rp23 miliar
  • Belanja Alkes BLUD lainnya: Rp3,3 miliar

Di luar itu, tercatat pula pembangunan infrastruktur pendukung seperti gedung apotek, pusat TB-Paru, serta kendaraan khusus dan genset, dengan nilai tambahan sekitar Rp5,2 miliar.

 

RSUD Belum Berikan Keterangan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD HL Manambai Abdulkadir belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Dugaan suap dan gratifikasi ini menjadi perhatian publik mengingat proyek dibiayai dari uang negara dan menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat.

 

Lembaga antikorupsi dan pengawas publik di NTB juga mulai memantau perkembangan laporan ini, mengingat besarnya nilai proyek dan dampaknya terhadap sistem layanan kesehatan di daerah.

Kejati NTB Telusuri Proyek Kesehatan Bermasalah di RS Sumbawa

Proyek pengadaan ini sejatinya bertujuan untuk memperkuat layanan rumah sakit rujukan regional di Pulau Sumbawa.

Berdasarkan sumber internal yang enggan disebutkan namanya, terdapat indikasi bahwa beberapa pengadaan dilakukan secara terburu-buru menjelang akhir tahun anggaran.

Laporan tersebut juga mencantumkan dugaan hubungan kedekatan antara vendor pemenang dan oknum pejabat internal rumah sakit.

Sejumlah aktivis antikorupsi di NTB, seperti dari NTB Corruption Watch dan LSM Gempur, mulai menyuarakan agar Kejati segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mencegah penghilangan barang bukti atau manipulasi dokumen.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network