SUMBAWA, iNewsLombok.id - Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi menyerahkan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Salonong Bukit Lestari kepada lebih dari 3.000 warga pra-sejahtera di Kabupaten Sumbawa.
Penyerahan SHU ini menjadi bagian penting dari implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang digagas untuk menata ulang pengelolaan tambang rakyat di daerah tersebut.
Acara berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sumbawa pada Senin (17/11/2025), dihadiri oleh Bupati Sumbawa Syarafuddin Djarot, Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, unsur Forkopimda, serta masyarakat dari desa-desa lingkar tambang.
Inisiatif IPR ini merupakan terobosan strategis yang dipelopori oleh Kepolisian Daerah NTB untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berlangsung secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat melalui skema koperasi.
Dalam sambutannya, Gubernur Iqbal menggarisbawahi bahwa penerapan IPR adalah langkah awal untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
