LOMBOK, iNewsLombok.id - Kepala Satpol PP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Fathul Gani, mengungkapkan bahwa Tim Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal NTB kembali mencatatkan keberhasilan dalam operasi pengawasan.
Dalam kegiatan yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025, tim berhasil mengamankan lebih dari 35 ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa.
“Ini menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai di NTB. Operasi kali ini digelar di Kabupaten Sumbawa, sebanyak 35.788 batang rokok ilegal berhasil diamankan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Operasi Menyasar Dua Kecamatan Utama
Operasi pemberantasan BKC ilegal—bagian dari tugas Satpol PP NTB dalam menegakkan aturan daerah—dilaksanakan di dua wilayah peredaran rokok ilegal, yaitu Kecamatan Lape dan Kecamatan Plampang. Tim yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda (P2D), Muhammad Sujaan, dibagi menjadi empat kelompok yang melakukan penyisiran ke sejumlah titik distribusi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran terkait peredaran produk tembakau tanpa cukai.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
