LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Gerbang NTB Emas (GNE). Salah satu yang dipanggil adalah Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Provinsi NTB, Eva Dewiyani.
Eva diketahui hadir memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB pada Selasa (23/7/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
"Yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik pidana khusus Kejati NTB, datang ke Kejati pukul 11.00 WITA siang," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra , dalam keterangannya.
Efrien menegaskan, pemanggilan Eva Dewiyani berkaitan dengan perannya sebagai saksi dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT GNE, salah satu BUMD milik Pemprov NTB.
"Dimintai keterangannya sebagai saksi terkait penyidikan PT GNE," jelas Efrien.
Pemeriksaan terhadap Eva dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejati NTB. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait