"Saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan di ruang penyidik pidana khusus," tambah Ervien.
Latar Belakang Kasus PT GNE
Kasus dugaan korupsi di PT GNE mulai mencuat ke publik sejak awal 2024 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan.
Dugaan penyimpangan mencakup penggunaan dana penyertaan modal daerah yang tidak sesuai peruntukannya, hingga potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
PT GNE adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis milik Pemerintah Provinsi NTB yang bergerak di sektor investasi, pariwisata, energi, dan pengelolaan aset. Sejumlah mantan pejabat direksi dan komisaris sebelumnya juga telah diperiksa oleh Kejati.
Hingga kini, Kejati NTB belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini, namun proses penyidikan terus dilakukan secara bertahap dengan memeriksa para saksi dari berbagai kalangan, termasuk pejabat aktif.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Provinsi NTB selalu bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Temen-temen Pemprov selalu kooperatif berkenaan panggilan APH dalam setiap proses pemeriksaan suatu kasus hukum. Sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya bilamana diperlukan. Selebihnya nanti kita cek ya," ujar Yusron Hadi kepada media.
Yusron juga menekankan bahwa keterbukaan informasi dan komitmen terhadap hukum merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait