Kejati NTB Banding Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD

Anggi Setiawati
Kasi Penkum Kejati NTB Harun Al Rasyid. (Foto: Tangkapan Layar)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD NTB.

Langkah tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) mengevaluasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram dan melaporkannya kepada pimpinan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menempuh jalur banding.

"Terkait putusan kasus gratifikasi DPRD NTB, tim penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding," kata Harun Al Rasyid, Kamis (6/8/2026).

Meski demikian, Harun mengatakan proses administrasi pengajuan banding masih disiapkan sehingga waktu pendaftarannya ke pengadilan belum ditentukan.

"Namun kelanjutannya nanti akan kita tindak lanjuti kapan dan waktunya upaya hukum itu akan kami sampaikan ke pengadilan," ujarnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network