Akademisi Soroti Bupati Lotim Usir Guide di Ekas: Usul Pergub untuk Atur Ekosistem Pariwisata NTB

Purnawarman
Akademisi Soroti Bupati Lotim Usir Guide di Ekas: Usul Pergub untuk Atur Ekosistem Pariwisata NTB. Tangkapan Layar

Dampak Sentralisasi Pengelolaan SDA Terhadap Daerah

Menurut Basri, sejak sumber daya alam seperti hutan, laut, dan tambang diambil alih oleh pemerintah pusat melalui skema PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), daerah hanya berharap dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang seringkali tidak proporsional dan tidak berkelanjutan.

"Sejak hutan, laut dan tambang dengan PNBP pusat, daerah hanya berharap bagi hasil dari proses resentralisasi (belas kasihan) pusat ketika telah dibagi-bagi itu barang," ujarnya.

KKLD Sebagai Solusi Konservasi dan Penguatan Ekonomi Daerah

Basri menekankan bahwa upaya mengintegrasikan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat dimulai dengan membangun Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Inisiatif ini bisa dimulai oleh gubernur dengan mengeluarkan Pergub sebelum dilanjutkan ke pembentukan Perda.

"Salah satunya adalah inisiatif KKLD. Ini bisa dilakukan oleh Pak Gubernur dengan Pergub dulu, nanti baru lanjut dengan Perda," sarannya.

Keterbatasan Daerah dalam Mengelola Zona Laut dan Hutan

Ia juga mengkritisi UU 23/2014 dan UU Cipta Kerja, yang semakin menyulitkan daerah dalam mengelola zona tangkap ikan dan kawasan ekologi, karena wewenangnya dikuasai oleh pusat.

"Belum lagi kita bicara soal zona tangkap ikan ini, yang daerah tak punya kewenangan. Ruwet UU 23/2014 sama Cipta Kerja itu," jelas Basri.

Sebagai contoh, ia menyebut konflik antara sektor pariwisata dan industri di tiga gili di Lombok Timur: Gili Kondo, Gili Petagan, dan Gili Bidara, yang kini dibayangi oleh ekspansi PLTU dan tambak udang.

Teluk Ekas kini masuk dalam nominasi pengembangan destinasi wisata baru dalam Rencana Induk Pariwisata NTB 2025–2030.

 

Berdasarkan data Dispar NTB, jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Ekas meningkat 42% selama semester pertama 2025.

 

Kawasan Ekas telah ditetapkan sebagai zona prioritas pengembangan wisata bahari oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak awal 2024.

 

Penelitian LIPI 2023 menyebutkan bahwa kawasan Teluk Ekas memiliki keanekaragaman hayati laut yang tinggi dan cocok untuk pengembangan ekowisata konservasi.

 

Pemerintah provinsi sedang menyusun Rencana Aksi Terpadu Pengelolaan Pesisir, yang akan memuat skema pembagian kewenangan lintas kabupaten/kota.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network