LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengonfirmasi penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB berupa lahan 31.963 meter persegi untuk proyek NTB Convention Center (NCC) di Jalan Bung Karno, Mataram, masih berlanjut.
Dua tersangka, mantan Direktur PT Lombok Plaza (inisial DS) dan mantan Sekda NTB Rosiadi Sayuti, telah ditahan sejak Januari dan Februari 2025.
Proyek Rp360 Miliar yang Mangkrak & Jaminan Bodong
Proyek NCC digagas tahun 2012 di era Gubernur TGB Zainul Majdi melalui kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT Lombok Plaza. Nilai kontrak mencapai Rp360 miliar, namun hingga 2025, lahan tersebut masih terbengkalai tanpa pembangunan.
Padahal, perjanjian mencantumkan jaminan garansi bank Rp24 miliar (5% nilai kontrak) dari Bank NTB Syariah. Sayangnya, jaminan tersebut terbukti palsu dan tak bisa dieksekusi Pemprov NTB.
“Tidak ada realisasi pembangunan, tidak ada kompensasi yang diterima Pemprov. Ini jelas merugikan negara,” tegas Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (12/3/2025).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait