PT Lombok Plaza memenangkan tender proyek dengan nilai Rp360 miliar, tetapi hingga kini pembangunan tidak pernah terealisasi. Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza.
Dalam perjanjian kerja sama, seharusnya ada jaminan garansi bank sebesar Rp24 miliar (5 persen dari nilai proyek) yang bisa dieksekusi jika pembangunan tidak berjalan. Namun, jaminan garansi yang disimpan di Bank NTB Syariah ternyata bodong alias palsu.
Hingga saat ini, lokasi yang direncanakan untuk NCC masih berupa lahan kosong tanpa tanda-tanda pembangunan. Dugaan korupsi ini terus diselidiki oleh Kejati NTB untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait