2 Pejabat Pemprov NTB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek NCC

Sri Susantini
2 Pejabat Pemprov NTB Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek NCC. iNewsLombok.id/Sri Susantini

PT Lombok Plaza memenangkan tender proyek dengan nilai Rp360 miliar, tetapi hingga kini pembangunan tidak pernah terealisasi. Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza.

Dalam perjanjian kerja sama, seharusnya ada jaminan garansi bank sebesar Rp24 miliar (5 persen dari nilai proyek) yang bisa dieksekusi jika pembangunan tidak berjalan. Namun, jaminan garansi yang disimpan di Bank NTB Syariah ternyata bodong alias palsu.

Hingga saat ini, lokasi yang direncanakan untuk NCC masih berupa lahan kosong tanpa tanda-tanda pembangunan. Dugaan korupsi ini terus diselidiki oleh Kejati NTB untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.



Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network