LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa dua pejabat Pemerintah Provinsi NTB terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) dengan PT Lombok Plaza.
Dua pejabat yang diperiksa pada Senin (24/2/2025) adalah Kabid Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan NTB, Muna’im, serta Kepala Bappeda NTB, H. Iswandi.
Muna’im diperiksa sejak pagi hingga pukul 15.30 WITA, sementara Iswandi baru selesai sekitar pukul 18.00 WITA. Usai pemeriksaan, Muna’im mengungkapkan bahwa nilai gedung pengganti seharusnya mencapai Rp12 miliar, namun realisasi di lapangan tidak sesuai kesepakatan.
"Saya tidak tahu kenapa hanya setengah dari nilai tersebut," ujar Muna’im.
Sementara itu, Iswandi mengaku sudah tidak menjabat sebagai Kepala Biro Umum Pemprov NTB saat pembahasan kerja sama NCC berlangsung. Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui detail kasus tersebut.
"Tanya saja ke sana. Saya sudah pindah dari BPKAD saat penandatanganan PKS maupun serah terima berlangsung," jelasnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTB, Hendarsyah, membenarkan pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan masih dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi NCC.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Lombok Plaza, DS, yang ditetapkan pada 7 Januari 2025, serta mantan Sekda NTB, Rosiadi Sayuti, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza pada 2012 terkait pembangunan NTB Convention Center (NCC) dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) di atas lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Mataram.
PT Lombok Plaza memenangkan tender proyek dengan nilai Rp360 miliar, tetapi hingga kini pembangunan tidak pernah terealisasi. Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza.
Dalam perjanjian kerja sama, seharusnya ada jaminan garansi bank sebesar Rp24 miliar (5 persen dari nilai proyek) yang bisa dieksekusi jika pembangunan tidak berjalan. Namun, jaminan garansi yang disimpan di Bank NTB Syariah ternyata bodong alias palsu.
Hingga saat ini, lokasi yang direncanakan untuk NCC masih berupa lahan kosong tanpa tanda-tanda pembangunan. Dugaan korupsi ini terus diselidiki oleh Kejati NTB untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait