Sementara itu, Iswandi mengaku sudah tidak menjabat sebagai Kepala Biro Umum Pemprov NTB saat pembahasan kerja sama NCC berlangsung. Ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui detail kasus tersebut.
"Tanya saja ke sana. Saya sudah pindah dari BPKAD saat penandatanganan PKS maupun serah terima berlangsung," jelasnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTB, Hendarsyah, membenarkan pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan masih dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi NCC.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Lombok Plaza, DS, yang ditetapkan pada 7 Januari 2025, serta mantan Sekda NTB, Rosiadi Sayuti, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza pada 2012 terkait pembangunan NTB Convention Center (NCC) dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) di atas lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Mataram.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait