LOMBOK, iNewsLombok.id - Mencicipi masakan merupakan kebiasaan yang lazim dilakukan saat memasak. Tujuannya tentu untuk memastikan rasa makanan sudah sesuai.
Namun, saat bulan Ramadan, aktivitas ini kerap menimbulkan keraguan, terutama bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Tak sedikit orang yang tanpa sadar mencicipi masakan karena terbiasa, lalu khawatir puasanya batal. Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi makanan saat puasa dalam pandangan Islam?
Mencicipi Tidak Sama dengan Makan
Secara prinsip, mencicipi makanan berbeda dengan makan. Mencicipi hanya sebatas merasakan rasa di lidah tanpa menelannya ke dalam tenggorokan. Karena itu, para ulama menilai bahwa mencicipi makanan tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa, selama tidak ada makanan yang tertelan.
Mencicipi dilakukan semata-mata untuk memastikan rasa, bukan untuk mengenyangkan diri. Oleh sebab itu, hukumnya diperbolehkan jika memang diperlukan.
Pendapat Ibnu Abbas tentang Mencicipi Saat Puasa
Hal ini merujuk pada pendapat sahabat Nabi, Ibnu Abbas RA, yang membolehkan orang berpuasa mencicipi makanan. Pendapat ini dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam kitabnya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَ
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk ke kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa”.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
