JAKARTA, iNewsLombok.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat siang (13/2/2026). Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup untuk menaikkan status Didik ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Koper Putih Berisi Narkoba Jadi Barang Bukti Utama
Dalam proses gelar perkara, Didik dinilai terbukti terkait kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba. Koper tersebut ditemukan di rumah Aipda Dianita yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Adapun barang bukti narkotika yang diamankan penyidik terdiri dari sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
